Rabu, 17 Oktober 2018

PERPAJAKAN

Fungsi Pajak :
1. Iuran atau Pungutan.
2. UU, pajak ditetapkan oleh UU.
3. Kontraprestasi, membayar pajak tidap mendapatkan imbalan.
4. Anggaran/mengatur APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pajak merupakan pendapatan negara yang digunakan pemerintah untuk melakukan pembelanjaan negara.

Definisi Pajak :
Pajak adalah iuran rakyat yang telah ditetapkan UU yang wajib dibayar dan tidak ada kontraprestasi guna pendapatan negara (APBN).

NPWP dan NPWPKP :
NPWP (No Pajak Wajib Pajak) merupakan nomor identitas wajib pajak.
NPWPKP (No Pajak Wajib Pajak Kena Pajak) merupakan nomor kena pajak (perusahaan) untuk identitas wajib pajak. NPWPKP dapat mengambil pajak NPWP yang mana akan disetorkan pada kantor pajak.
Cara untuk mendapatkan NPWP dan NPWPKP yaitu mendaftarkan diri ke kantor pajak terdekat  dengan tempat tinggal WP dengan syarat membawa KTP.
Castemer kantor pajak dinamakan WP.

SPT (Surat Pemberitahuan Pajak)
STP (Surat Tagihan Pajak), Kena pajak = Terhutang paja dan wajib di bayar.
SKPLB (Surat Ketetapan Lebih Bayar), cara yang digunakan utuk mengambil kelebihan bayar pajak yaitu restitusi (ditarik secara tunai) dan konpensasi (dibayar untuk bulan selanjutnya).
SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil), mebayar pajak tidak lebihy dan tidak kurang.

Syarat Pemungutan Pajak: Adil, sesuai dengan UUD  1945 pasal 23 ayat 2, tidak menggannggu perekonomian, Efisien (hemat, sederhana dan tidak rumit).

Teori Pendukung Pajak:
- Teori Asuransi (perlindungan).
- Teori Kepentingan, pada dasarnya pajak diambil/dipungut guna kepentingan rakyat  yang akan masuk pada APBN.
- Teori Bakti, sebagai warga negara yang baik maka akan membayar pajak tepat waktu sebagi tanda pakti pada negara.
- Teori Azas Daya Beli, jika daya beli suatu produk lebih besar maka pajak yang dibayar juga lebih tinggi begitupun sebaliknya.

Jika seorang wajib pajak tidak membayar pajak maka akan dikenakan denda, kenaikan bunga dan pindana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERPAJAKAN

Fungsi Pajak : 1. Iuran atau Pungutan. 2. UU, pajak ditetapkan oleh UU. 3. Kontraprestasi, membayar pajak tidap mendapatkan imbalan. ...